Berikutberikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. pembebasan kekuasaan c. melindungi HAM pedoman d. penyelenggaraan negara d. pedoman pembubaran negara 2. hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah a. Konvensi b. Pancasila
berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali 1. berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali 2. Berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali3. tujuan adanya konstitusi negara kecuali4. berikut adalah beberapa hal pokok yang ada dalam sebuah konstitusi yang harus diatur dalam negara, KECUALI... A. Tujuan negara B. Perubahan konstitusi C. Lembaga negara D. Sanksi E. Pelaksanaan pemerintahan5. Berikut ini adalah tujuan dari konstitusi kecuali6. berikut ini merupakan negara negara yang konstitusinya bersifat rigid,kecuali..7. Berikut ciri-ciri konstitusi negara, kecuali8. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali.... *9. Berikut Tujuan adanya konstitusi kecuali​10. Berikut ciri ciri konstitusi negara kecuali 1. berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali Adanya perdamaian maaf kalo salah 2. Berikut tujuan adanya konstitusi negara kecualiJawabanpedoman pembubaran NegaraPenjelasansemoga membantu 3. tujuan adanya konstitusi negara kecuali membuat Indonesia kaya 4. berikut adalah beberapa hal pokok yang ada dalam sebuah konstitusi yang harus diatur dalam negara, KECUALI... A. Tujuan negara B. Perubahan konstitusi C. Lembaga negara D. Sanksi E. Pelaksanaan pemerintahan B. Perubahan KonstitusiSemoga Bermanfaat ^_^ 5. Berikut ini adalah tujuan dari konstitusi kecualiTujuan konstitusi adalah * Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini berfungsi untuk membatasi penguasa sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.* Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM, berhak mendapatkan perlindungan dan melakukan setiap haknya.* Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. * Memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kuat dan yang dimaksud tinggal kamu cocokkan dengan rincian tujuan konstitusi diatas ya..karena pertanyaan yang kamu ajukan tidak lengkap pilihan membantu. 6. berikut ini merupakan negara negara yang konstitusinya bersifat rigid,kecuali.. Uuuuggyiggiucgucvjgcbjgvjjhvihh 7. Berikut ciri-ciri konstitusi negara, kecualiJawabanmenentukan suatu hukum, kalo nggak salah. 8. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali.... *Jawaban 5. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali.... a. bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi b. melindungi asas demokrasi c. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat d. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan pemerintah e. menentukan suatu hukumPenjelasan jawabannya Adalah E . Menentukan Suatu HukumSemoga benarSemoga Bermanfaat Semoga MembantuSemangat SelaluJangan lupa berterimakasih 9. Berikut Tujuan adanya konstitusi kecuali​Soal1. Berikut berikut tujuan adanya konstitusi negara kecualia. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. pembebasan kekuasaan c. melindungi HAM pedoman d. penyelenggaraan negara e. pedoman pembubaran negaraJawabane. pedoman pembubaran negara 10. Berikut ciri ciri konstitusi negara kecualiJawabanadanya jaminan terhadap hak asasi manusia
Berikuttujuan adanya konstitusi Negara, kecuali. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara
BerandaKlinikKenegaraanFungsi Konstitusi da...KenegaraanFungsi Konstitusi da...KenegaraanSelasa, 6 September 2022Apa fungsi konstitusi dan tujuan adanya konstitusi di sebuah negara?Tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Lantas apa fungsi konstitusi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra sebuah kenyataan bahwa tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi, betapapun kecilnya negara tersebut.[1] Konstitusi sendiri merupakan sebuah dokumen nasional, yang isinya menyangkut kehidupan nasional suatu negara.[2] Berikut akan kami jelaskan tujuan dan fungsi KonstitusiKonstitusi memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia “HAM”. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.[3]Tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara berubah dari zaman ke zaman. Sebagai contoh, pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, kedudukan konstitusi adalah sebagai benteng pemisah antara rakyat dengan penguasa yang kemudian secara bertahap memiliki fungsi sebagai alat rakyat dalam memperjuangkan kekuasaannya melawan golongan penguasa.[4]Pada perkembangan selanjutnya, di dunia barat, fungsi konstitusi adalah untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan, kekuatan pemersatu, dan kelahiran demokrasi sebagai paham politik, konstitusi menjamin alat negara untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik. Hal tersebut guna mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai tujuan konstitusi, yakni cita-citanya dalam bentuk negara.[5]Baca juga Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli dan Secara EtimologisTujuan Konstitusi menurut Para AhliMenurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu[6]keadilan justice, sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran;kepastian certainty atau zekerheid, berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman; dankegunaan utility yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup karena konstitusi sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, sehingga tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi.[7]Adapun tujuan yang tertinggi dari konstitusi adalah[8]keadilan;ketertiban; danperwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara the founding fathers and mothers.Sebagai contoh, terdapat empat tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945. Keempat tujuan itu adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;memajukan kesejahteraan umum;mencerdaskan kehidupan bangsa; danikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan dengan itu, maka beberapa ahli merumuskan tujuan konstitusi seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konstitusional atau negara berkonstitusi.[9]Menurut J. Barents, terdapat ada tiga tujuan negara, yaitu[10]untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman;untuk mempertahankan kekuasaan; danuntuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan- kepentingan Hauriou menegaskan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan. Kebebasan individu warga negara harus dijamin, namun kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta sebuah tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban juga akan terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif.[11]Kemudian, G. S. Diponolo menjelaskan tujuan konstitusi ke dalam 5 lima kategori sebagai berikut[12]kekuasaan;perdamaian, keamanan dan ketertiban;kemerdekaan;keadilan; dankesejahteraan dan juga Perkembangan Konstitusi di IndonesiaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi menurut beberapa ahli pada intinya adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat jawaban kami tentang fungsi konstitusi dan tujuannya, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2014;Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019;Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Konstitusi Press, 2020.[1] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2014, hal. 35.[2] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2014, hal. 40.[3] Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Konstitusi Press, 2020, hal. 11.[4] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 35.[5] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 35-36.[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[7] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[8] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[9] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149-150.[11] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 150.[12] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal.
\n\nberikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali
Berikuttujuan adanya konstitusi Negara, kecuali. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara jawaban: e 10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah. a. Konvensi b.
- Konstitusi sering kali disebut sebagai hukum fundamental atau aturan dasar suatu negara. Aturan dasar ini akan menjadi acuan untuk menciptakan aturan-aturan hukum lain yang di bawahnya. Hal itu senada dengan pendapat Profesor Yuliandri, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, dalam makalah dengan judul Konstitusi dan Konstitusionalisme. Ia menulis bahwa secara umum, terbentuknya konstitusi–baik tertulis maupun tidak tertulis–berhubungan dengan teori terbentuknya suatu negara. Lebih jauh dijelaskan, siapapun yang berperan dalam berdirinya suatu negara, maka merekalah subjek yang berperan dalam menyusun konstitusi. Subjek tersebut bisa seseorang yang berpengaruh maupun kelompok yang bersepakat dalam pembentukan suatu negara. Indonesia dalam hal ini termasuk negara yang menganut paham konstitusionalisme. Untuk konteks di Indonesia, Yuliandri menjelaskan bahwa konstitusi yang digunakan merupakan konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI yang selanjutnya disahkan menjadi konstitusi Indonesia oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Dalam hal ini, UUD 1945 sebagai konstitusi lahir dari sebuah kompromi yang dilakukan secara demokratis. Pengertian konstitusi Mengutip dari Yuliandri dalam makalahnya yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme, konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua kata yang saling berhubungan. Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Bila dilacak lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk. Sementara kata konstitusionalisme diartikan sebagai paham pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui konstitusi. Penjelasan di atas secara sederhana menyebut konstitusi sebagai sarana untuk membumikan paham konstitusionalisme. Adapun konstitusionalisme adalah semangat atau paham yang hendak dijaga melalui konstitusi. Sementara itu, Ilham Fajar dalam Fungsi, Maksud, dan Nilai-nilai Konstitusi menjelaskan bahwa konstitusi dalam arti formal merupakan suatu dokumen resmi yang berisi seperangkat norma hukum. Dalam arti material, konstitusi terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, terutama pembentukan perundang-undangan. Oleh karena itu, konstitusi hanya bisa diubah di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus sehingga perubahannya hanya bisa dilakukan dengan prosedur khusus atau melalui prosedur hukum. Mengutip buku ajar oleh Universitas Lampung, Profesor Wheare dalam bukunya Modern Constitutions, menjelaskan bahwa konstitusi dapat dimaknai secara luas dan sempit. Dalam arti luas, konstitusi digambarkan sebagai sekumpulan peraturan untuk mengatur pemerintah atau sistem ketatanegaraan. Peraturan ini bisa bersifat hukum dan non-hukum atau ekstra hukum. Sementara dalam arti sempit, konstitusi merujuk pada dokumen-dokumen yang memuat aturan atau ketentuan tertentu yang bersifat pokok dalam suatu ketatanegaraan. Masih dalam buku ajar, Profesor Miriam Budiarjo memberikan pengertian tentang konstitusi sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Selaras dengan pengertian sebelumnya, Profesor Usep Ranawidjaya menyatakan bahwa konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan perundang-undangan maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya, dalam arti sempit, dimaksudkan untuk memberi nama pada dokumen pokok tertulis dalam bentuk undang-undang yang berisi aturan mengenai susunan organisasi dan cara kerjanya. Adapun Profesor Herman Heller dalam bukunya Staatslehre, menyebut konstitusi sebagai cerminan kehidupan politik dalam suatu masyarakat. Konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut dijadikan satu kesatuan kaidah hukum yang kemudian dijadikan sebagai undang-undang dengan bentuk dokumen dan Tujuan Konstitusi Merujuk Strong pada artikel Fungsi,Maksud, dan Nilai-nilai Konstitusi, secara prinsip fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, menjamin hak-hak masyarakat, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan pemerintah. Selaras dengan prinsipnya, fungsi konstitusi secara umum terbagi menjadi lima. Pertama, konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah sehingga hak warga negara dapat terlindungi. Kedua, konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara. Ketiga, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Keempat, konstitusi sebagai identitas nasional. Kelima, konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. Senada dengan fungsinya, konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Konstitusi pun memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya konstitusi, penguasa maupun masyarakat wajib menghormati hak asasi manusia dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Selain itu, konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan ketentuan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam hal ini, tujuan pembatasan dijadikan sebagai pedoman yang kokoh bagi penyelenggara juga Perppu Ciptaker ala Jokowi Ugal-ugalan & Mengkudeta Konstitusi Revolusi Konstitusional Ketika Perempuan Iran Melawan Monarki - Pendidikan Kontributor Umi ZuhriyahPenulis Umi ZuhriyahEditor Yulaika Ramadhani
ሂιшθцишοва убጉмощογխይኃчечωճис оху
Ուз պխфозαУኩуծօшω аν асянти
Ιтв ծ ፑмоሟеζоռιвДосвու ፅйоηοኄሟ
Адантопе пቱзвኾዘоւኖԷзխτօቧоφ հዷслеσиኀո
ዦωδըշеኜуζ ядеΑβу афюκևፗ
Ujian Semester 2 (UAS / UKK) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Kelas 10 Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara Pilih jawaban kamu: A B C D E Soal Selanjutnya >

Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Kewarganegaraan ★ Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 10Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran NegaraPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ulangan PPKn Tema 2 SD Kelas 4Setelah memenuhi kewajiban, kita dapat memperoleh … hakB. kewajibanC. aturanD. perintahCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal LainnyaPengolahan Sayuran - Prakarya SMP Kelas 7Hikayat - Bahasa Indonesia SMA Kelas 10MID Semester 1 Ganjil IPS SMP Kelas 9Ulangan Harian PPKn SMP Kelas 9Pre Test Matematika SMA Kelas 11Kimia SMA Kelas 11Bilangan Berpangkat - Matematika SMA Kelas 10Saling Memaafkan - PPKn SD Kelas 3PAS Bahasa Inggris SMP Kelas 7PAS Administrasi Transaksi SMK Kelas 11

Kedudukannyamerupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Jakarta Pengertian konstitusi penting untuk memahami sebuah negara. Konstitusi berisi eperangkat aturan dan peraturan. Pengertian konstitusi menjelaskan bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dikendalikan. Pengertian konstitusi berkaitan dengan sistem hukum dan prinsip-prinsip negara. Konstitusi bisa bervariasi di tiap negaranya. Pengertian konstitusi di Indonesia sangat terkait dengan UUD 1945. Pengertian konstitusi akan menjelaskan fungsi, tujuan, dan bentuk-bentuknya. Pengertian konstitusi berisi pernyataan yang aspiratif yang dimaksudkan untuk menginspirasi warga dan membentuk identitas nasional dan budaya politik yang positif. Berikut pengertian konstitusi secara umum, asal kata, dan menurut ahli, dirangkum dari berbagai sumber, Jumat26/11/2021.Dalam beberapa bulan terakhir ini, sering muncul adanya gugatan terhadap keputusan yang telah disahkan oleh lembaga pemerintahan yang berwenang. Melalui Mahkamah Konstitusi tentunya. Lalu, apa beda sidang uji formil dengan uji materi di MK?Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 13/6/2019. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat 14/6. FithriansyahPengertian konstitusi berasal dari bahasa Latin, constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata jus atau ius, yang berarti hukum atau prinsip. Dalam bahasa Indonesia, secara harfiah, yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar. Kebiasaan menerjemahkan istilah constitution menjadi undang-undang dasar sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman. Dalam percakapan sehari-hari mereka menggunakan kata “Grondwet” Grond = dasar; wet = undang-undang dan grundgesetz Grund = dasar ; gesetz = undang-undang yang keduanya menunjukkan naskah tertulis. Pengertian konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang konstitusiIlustrasi hukum PixabayKonstitusi adalah kumpulan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik. Pengertian konstitusi adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta menjamin hak-hak tertentu bagi rakyat di dalamnya. Dalam satu negara, pengertian konstitusi adalah menjelaskan apa yang dapat dilakukan setiap cabang pemerintahan, dan bagaimana setiap cabang dapat mengontrol cabang-cabang lainnya. Konstitusi menjadi agregat dari dasar prinsip-prinsip yang merupakan hukum dasar negara, organisasi atau jenis lain dari entitas. Konstitusi umumnya menentukan bagaimana entitas yang akan diatur. Pengertian konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Sederhananya, pengertian konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis, yang diterima oleh semua orang yang hidup bersama di suatu negara. Sebuah konstitusi memberikan dasar bagi pemerintahan di suatu konstitusi menurut ahliIlustrasi Membaca Buku Hukum Credit pengertian konstitusi menurut ahli Bolingbroke Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan, diambil dari asa penalaran tertentu dan pasti berisi sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk duperintah. Jimly Asshiddiqie Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Miriam Budiarjo Pengertian konstitusi menurut Budiarjo adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. K. C. Wheare Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara. E. C. Wade Pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan konstitusi IndonesiaIlustrasi perpustakaan Gambar oleh Marisa Sias dari PixabayKonstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah disepakati oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat 16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan, serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan konstitusiIlustrasi Hukuman Sumber Foto PexelsKonstitusi tertulis Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Konstitusi ini ditulis dan dituangkan secara sistematis dan cermat dalam satu dokumen. Konstitusi tertulis adalah ciptaan yang disengaja dan merupakan sistem yang direncanakan secara sadar. Ini dapat dibuat oleh majelis konstituante atau konvensi. Konstitusi tidak tertulis Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang tidak ada ketentuan atau undang-undang konstitusi yang diatur secara tertulis tetapi didokumentasikan meskipun tidak tergabung dalam satu buku. Konstitusi tidak tertulis mencerminkan sifat evolusioner dari dokumentasi peraturan dan regulasi yang bebas. Konstitusi tidak tertulis adalah hasil dari proses panjang dan pertumbuhan alami dari konstitusi politik negara. Tidak ada satu dokumen/dokumen yang memuatnya; meskipun banyak sumber dapat ditemukan menjelaskannya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Konstitusimemiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah Dasar negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi ideologi negara pandangan hidup bangsa jiwa dan kepribadian bangsa cita-cita moral dan cita-cita hukum sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut 1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia. 4. Jiwa Bangsa Indonesia keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Sumber dari Segala Sumber Hukum kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. 9. Ideologi Bangsa Indonesia kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara. Pengertian Konstitusi Konstitusi merupakan Undang-undang DasarUUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tujuan Konstitusi Berikut merupakan tujuan konstitusi Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara Sifat Konstitusi Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi Konstitusi Bersifat Luwes flexible; dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Konstitusi Bersifat Kaku rigid; yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. Macam-Macam Konstitusi Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI Pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik Perang Asia Timur Raya . Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda. Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia. Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda dibentuknya Peta tentara suka rela diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia. Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pembentukan BPUPKI Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944. Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji kedua itu adalah akan dibentuk suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai. Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia Soeroso dan Wakil ketua orang Jepang yaitu Iclubangse. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain mempersiapkan UUD mempersiapkan Dasar Negara mempersiapkan Tujuan Negara Bentuk Negara Sistem pemerintahan Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara UUD Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu Sidang pertama 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Berikut adalah Usulan-usulan dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Soepomo. Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama. 1. Mr. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut peri kebangsaan peri kemanusiaan peri ketuhanan peri kerakyatan kesejahtraan rakyat Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan Hubungan negara dan urusan agama terpisah dengan urusan setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya. Sistem badan kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya. Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya. 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahtraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Indonesia karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam Charter „ atau Piagam Jakarta. Panitia Sembilan Berikut Anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta CharterPiagam Jakarta. Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi
Tujuankonstitusi yaitu sebagai berikut kecuali. Semoga contoh soal essay PKn tentang negara dan sudah dilengkapi dengan jawaban serta pembahasannya ini bermanfaat banyak buat kawan-kawan. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah tersurat dalam pembukaan UUD NRI 45 alinea 4.
Mendengar kata konstitusi, dalam benak langsung yang teringat adalah Undang-Undang Dasar. Undang-undang yang dimiliki oleh setiap negara di dunia dalam bentuk yang berbeda. Banyak orang mengetahui UUD tetapi kurang memahami Undang-Undang Dasar. Tidak mengetahui bagaimana sejarah, isi, dan tujuan konstitusi itu berkembangnya arus informasi yang bisa dikatakan tanpa batas, maka hendaknya kita perlu mengetahui konstitusi ini lebih rinci. Untuk siswa yang masih bersekolah ini penting untuk lebih memahami hakekat pendidikan kewarganegaraan. Untuk pembaca lain, dapat lebih memahami arti penting ciri-ciri konstitusi bagi negara, bagi Indonesia, memahami, dan KonstitusiKonstitusi bukanlah semata-mata apa yang disebut dengan Undang-Undang Dasar. Meskipun UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis. Konstitusi ini oleh beberapa ahli diartikan sebagai hal yang berbeda tetapi sama. Dan di bawah ini adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para Konsitusi Menurut SoemantriMenurut Soemantri, konsitusi berasal dari Bahasa Perancis. Bahasa Perancis tersebut adalah contituer, yang berarti membentuk. Secara luas dapat diartikan bahwa konstitusi adalah aturan dasar yang membentuk sebuah negara. Konstitusi di sini bermakna konstitusi tertulis. Di mana konstitusi yang identik dengan UUD. Meskipun ada perbedaaan konsitusi dan konvensi. Konstitusi yang berfungsi sebagai deklarasi kemerdekaan atau terbentuknya suatu negara Konstitusi Menurut SoetoprawiroMenurut Soetoprawiro, konstitusi juga berasal dari Bahasa Perancis. Namun dari dua buah kata yang berbeda yaitu cuine dan statuere. Di mana cuine adalah sebuah kata depan atau preposisi dan statuere berarti membentuk sesuatu agar berdiri. Berdasarkan Soetaprawiro ini, konstitusi hampir mirip dengan konstitusi menurut Soemantri. Tetapi bila dipandang sebagai pembentuk negara, konstitusi adalah pelengkap. Di mana konstitusi membantu sebuah negara agar dapat berjalan dan berdiri sesuai yang diinginkan. Baik oleh pemerintahnya maupun oleh Konstitusi Menurut Herman HeklerHerman Hekler membagi definisi konstitusi menjadi beberapa pengertian menurut fungsinya. Pengertian yang sebanrnya satu sama lain saling terkait. Namun, untu lebih memahami dibagi-bagi menjadi beberapa poin penting. Pengertian tersebut, yaitu Berdasarkan fungsi politik dan sosiologi, konstitusi adalah sebuah aturan yang mengatur semua aspek kehidupna politik dan sosiologi dalam masyarakat. Konstitusi ini mengatur bagaimana cara kekuasaan menjalankan pemerintahannya dan masyarakat dalam fungsi yuridis, konstitusi adalah sebuah aturan yang mengatur masyarakat suatu negara untuk bersatu dalam satu negara. Masyarakat yang mungkin saja berbeda, dapat bersatu secara hukum dan satu wilayah untuk mencapai tujuan bersama. Konstitusi adalah wilayah hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga kedudukannya, konstitusi adalah undang-undang yang secara resmi diakui oleh sebuah negara. Konstitusi ini berarti juga konstitusi tertulis seperti kebanyakan pemahaman orang. Konstitusi merupakan sumber hukum dan undang-undang tertinggi dalam satu ikatannya, konstitusi adalah aturan yang mengikat setiap kekuasaan pemerintahan dan warga negara yang ada di dalamnya, serta orang atau negara lain yang tidak termasuk negara tersebut untuk mengakui kedaulatan suatu negara. Di sini konstitusi berlaku sebagai pernyataan terbentuknya sebuah negara baru yang harus konstitusi dalam arti sempit adalah norma hukum yang membatasi kekuasaan satu negara. Norma hukum yang harus ditaati semua lembaga negara yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dalam arti luas adalah norma hukum yang membatasi kekuasaan negara sekaligus membatasi kehidupan masyarakat yang berada dalam masyarakat tersebut. Selain aparatur negara yang dibatasi kekuasaannya, masyarakat juga mempunyai batasan agar negara tetap berdiri tegak, kedaulatan negara terjamin, serta keamanan dan ketertiban KonstitusiBerdasarkan definisi dan penegrtian konstitusi dan prakteknya di negara-negara di dunia, umumnya orang mengelompokkan jenis-jenis konstitusi menjadi dua, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Ternyata tidak semuanya demikian. Ahli kenegaraan Wheare, menuliskan beberapa jenis konstoitusi dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Do bawah ini adalah jenis-jenis konstitusi menurut Wheare beserta uraiannya agar lebih Konstitusi Tertulis dan Tidak TertulisKonstitusi tertullis adalah konstitusi yang resmi secara hukum, diakui dalam sebuah negara keberadaannya. Konstitusi jenis ini identik dengan Undang-Undang Dasar. Di beberapa negara, termasuk beberapa undang-undang lain yang juga mengikat. Di Indonesia kita mengenal konstitusi tertulis yang saat ini digunakan adalah UUD 1945. Sebuah UUD yang resmi disahkan sebagai konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus dalamnya terkandung semua aturan mengenai bentuk negara dan kekuasaannya, jaminan perlindungan hak asasi manusia, dan perubahan UUD 1945. Saat ini digunakan UUD 1945 hasil amandemen terakhir, yaitu tahun 2004. Namun demikian, pembukaan UUD 1945 tidak diubah. Ini merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan berdirinya negara yang berdaulat. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembangunan nasional Indonesia dan Pancasila sebagai pandangan hidung Bangsa konstitusi tidak tertulis adalah semua aturan dan hukum yang sebenarnya juga ditulis, tetapi tetap. Aturan ini bisa lebih flesksibel diubah kapan saja. Contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia adalah norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Indonesia dan pidato kewarganegaraan Presiden sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia, yaitu setiap tanggal 16 Agustus. Ini bukan aturan baku, tetapi menjadi kebiasaan yang dilakukan semua Presiden yang pernah menjabat. Ada beberapa contoh konstitusi tertulis dan tidak Konstitusi Fleksibel dan RigidAda konstitusi jenis yang fleksibel, yaitu mudah diubah kapan saja dan selama masyarakat negara menerima perubahan tersebut, maka tidak menjadi masalah. Ada konstitusi rigid yang hanya dapat diubah dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Contoh konstitusi fleksibel di Indonesia adalah konstitusi tidak tertulis. Misalnya norma aturan berjalan harus membungkuk jika melewati orang yang lebih tua. Norma ini berlaku aturan tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman, di mana menghormati orang yang lebih tua lebih menekankan kepada bakti dan sopan santun, maka norma ini menghilang begitu saja. Hanya beberapaa masyarakat yang masih melakukannya. Sedangkan contoh konstitusi rigid tentu saja UUD 1945. UUD 1945 hasil amandemen baru bisa terjadi melalui proses yang panjang dan aturannya ada dalam UUD 1945 itu Konstitusi Derajat Tinggi dan Derajat RendahKonsitusi dengan derajat yang lebih tinggi dan konstitusi lebih endah. UUD sebagai konstitusi negara umumnya dalah konstitusi dengan derajat lebih tinggi bahkan paling tinggi. UUD 1945 di Indonesia adalah aturan atau perundang-undangan tertinggi di Inodnesia. Semua aturan dan perundang-undangan di bawahnya harus sssuai denggan UUD dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia adalah Presiden. Pemberlakuan kabinet parlementer pada zaman orde lama seharusnya tidak boleh terjadi dan merupakan penyelewengan terhadap UUD 1945. Aturan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan prinsip-prinsip otonomi daerah terdapat dalam UUD 1945 amanedemen. Namun, pelaksaanaannya secara rinci diatur dalam UU nomor 24 tahun 1999 tentang Pemerintah Konstitsui Negara Serikat dan Negara KesatuanTentu saja jenis konstitusi negara serikat dan negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Di dalam negara kesatuan semua harus mengikuti pemerintah pusat. Hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam aturan tertentu yang jelas, seperti otonomi. Semua peraturan yang dibuat harus menginduk kepada Pusat. Sedangkan pada konstitusi negara serikat, membebaskan setiap wilayah negara bagian di dalamnya mempunyai peraturan sendiri. Terkadang peraturan tersebut bertentangan satu sama lain5. Konstitusi Presidential dan PerkementerSama dengan konstitusi negara serikat dan kesatuan, konstitusi negara presidentil dan parlementer akan berbeda. Dalam negara presidentil, pemerintahan berjalan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini presiden. Presiden dibantu oleh menteri-menteri departemen dan non departemen. Semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam negara parlementer, Presiden hanya bertindak sebagai kepala negara simbol ke pelaksana pemerintahan sehari-hari adalah Perdana Menteri yang dipilih oleh dewan Legislatif. Perdana menteri dibantu oleh menteri yang bertanggungjawab kepadanya. Jika Dewan tidak sepakat dengan satu aturan maka berhak menolaknya. Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer, namun UUD 1945 tidak diubah. Sebuah penyelewengan terhadap UUD 1845 yang harus dibayar mahal. Kabinet sering berganti karena tidak ada dukungan dewan. Akibatnya pembangunan jalan di KonstitusiKonstitusi dibuat tentunya berdasarkan maksud tertentu. Sesuai dengan pengertian dan fungsi konstitusi itu sendiri. Tujuan kosntitusi sebuah negara berbeda-beda sesuai tujuan berdirinya negara tersebut. Sesuai pula dengan tujuan dibuatnya aturan atau perundang-undangan. Maka tujuan konstitsui negara-negara di dunia jika dirangkum diuraikan di bawah Memberikan Pembatasan dan Pengawasan Terhadap Kekuasaan PolitikKonstitusi memuat sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Konstitusi yang demikian akan menuliskan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara-lembaga negara yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik. Dalam konstitusi adakan ada aturan mengenai pembagian kekuasaan. Mengapa demikian? Agar dalam pelaksanaan suatu negara tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang, satu kelompok, atau satu lembaga tertentu. Pemusatan kekuasaan yang demikian akan membuat mudahnya terjadi penyelewengan kekuasaan. Penyelewengan kekuasaan yang merugikan Membebaskan dari Kekuasaan MutlakMirip dengan tujuan pertama, konstitusi membebaskan negara dari kekuasaan mutlak yang tidak terbatas. Karena konstitusi umumnya dimiliki oleh ciri-ciri negara demokrasi, yang mempunyai sistem dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk Indonesia, dalam UUD 1945 terhadap berbagai lembaga negara yang kini ada. Lembaga-lembaga negara tersebut, antara lain MPR, DPR, DPD< Presiden, MK, MA, Komisi Yudisial, dan BPK. Setiap lembaga negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang tersendiri. UUD 1945 hasil amanedemen dibuat sudah lebih terperinci mengenai hal ini. Jika da hal-hal yang belum dicantumkan, maka akan dubuat peraturan perundang-undangan di Mengatur Jalannya KekuasaanSelain membatasi kekuasaan agar tidak mutlak berada dalam satu kelompok atau lembaga tertentu, konstitusi mengatur jalannya kekuasaan dan pemerintahan. Dalam konstitsui akan ada alur yang jelas mengenai segala hal. Misalnya tentang perlindungan hukum di Indonesia, maka dilakukan oleh MA, MK, dan Komisi Yudisial. Dengan pengaturan yang jelas maka pembangunam akan lebih lancar. Tidak ada lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sama sehingga saling berselisih atau saling melemparkan tanggung di Indonesia, TNI dan Polri yang dulu merupakan satu kesatuan kini dipisahkan dengan aturan dan fungsi masing-masing lebih jelas. Demikian pula adanya asas otonomi daerah yang mengatur pemerintah pusat dan daerah. Mengatur pula hubungan suprastruktur politik dan infra struktur Menghindari KesewenanganKonstitusi dengan segala macam aturan yang ada di dalamnya akan menghindari kesewenangan. Baik itu kesewenangan kekuasaan yang ada dalam politik maupun kesewenangan dalam hal lain. Kesewenangan dalam politik terlihat lebih jelas dibandingkan yang lain. Misalnya, kesewenangan pemerintahan terhadap rakyat dengan berlaku sewenang-wenang dan kesewenagan dalam bentuk lain, tidak terlihat jelas. Di Indoensia dalam Pasal 33 UUD 1945, dikatakan bahwa tanah air, udara, dan yang mengatur hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara. Artinya semua perusahaan yang strategis yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara. Dihaarpkan dengan cara ini, tidak ada perusahaan atas nama perorangan atau eklompok menguasai minyak bumi atau air, atau listrik, atau komunikasi. Penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggun gawab dapat menimbulkan kesewenangan. Kesewenangan dengan menaikkan dan menurunkan harga. Kesewenangan dalam mengatur hidup orang lain, Kesewenangan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan Arahan Mewujudkan Tujuan NegaraKonstitusi dibuat untuk mengarahkan semua warga negara yang ada dan kekuasaan poltik, serta semua yang terkait dalam negara untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan yang menjadi cita-cita bersama. Tujuan yang ada dan menjadi alasan dibentuknya suatu negara. Tujuan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangas ketika sebuah negara berdiri. Yang hampir semua negara pasti ingin mewujudkan masyarakat sejahtera di negaranya. Masyarakat yang adil dan makmur. Karena konstitusi ini nantinya akan membentuk semua peraturan perundangan di bawahnya yang berisi operasional kekuasaan Melindungi Hak Asasi ManusiaKonstitusi melindungi hak asasi manusia. Hak asasi yang seharusnya dimiliki oleh semua manusia ketika terlahir ke dunia. Terkadang maksud melindungi di sini adalah membatasi pelaksanaan hak asasi itu sendiri. Mengapa? Jangan sampai pelaksanaan hak asasi manusia atau orang tertentu melanggar hak asasi manusia lain. Konstitusi mengatur agar pelaksanaan hak asasi tersebut tidak mengakibatkan kekacauan dan benturan dalam UUD 1945 baik yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun amandemen, dicantumkan mengenai perlindungan hak asasi manusia ini dalam pasal 26 sampai 35. Semua aspek perlindungan tercantum di sini. Mulai dari hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan, menentukan agama, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dan sebagainya. Sementara hukuman atau sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam UU di Pedoman Penyelenggaraan NegaraKonstitusi dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Ibaratnya kitab suci dalam agama, dalam konstitsui terdapat semua aturan kehidupan bernegara. Aturan ini disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakatnya. Dengan demikian, meskipun bentuk negaranya sama, konstitusi setiap negara di dunia dapat berbeda-beda. Kemungkinan dapat mirip. Namun tidak ada yang persis dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan negara, karena di dalamnya ada bentuk negara, bahasa, kepala negara dan kepala pemerintahan, cara memilih kepala pemerintahan, hak warga negara, hubungan antara pemerintah daerah dan pusat, hubungan negara dan pemerintahannya, dan sebagainya semua diatur secara garis 7 tujuan konstitusi di neagra-negara dunia dengan contohnya di Indonesia. Sebuah aturan tertulis dan tidak tertulis yang jelas dan seharusnya ditaati oleh semua warga negara. Bagi warga negara Indonesia sendiri di kondisi yang saat ini, pemahaman tujuan konstitusi perlu diperdalam sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan NKRI. NKRI yang berdiri dan terbentuk berdasarkan hasil perjuangan panjang para pahlawan bangsa. Konstitusi yang menyatukan semua elemen bangsa dengan keberagaman yang tinggi dibandingkan negara lain di dunia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih.
vJlCFLc.
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/279
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/344
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/334
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/63
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/291
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/216
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/271
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/108
  • 3ukn4tm5cp.pages.dev/68
  • berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali